JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa kini bisa memantau status pemblokiran akses kepabeanannya secara mandiri melalui CEISA 4.0.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan saat ini telah tersedia fitur monitoring blokir pada CEISA 4.0 untuk mengecek dokumen yang menyebabkan blokir. Dengan fitur ini, pengguna jasa bisa mengetahui langkah yang dilakukan untuk mengatasi blokir.
"Fitur monitoring blokir digunakan untuk melihat apakah terdapat dokumen yang menyebabkan blokir karena belum diserahkan hardcopy, belum diselesaikan prenotifikasi, atau kewajiban pembayaran berkala," bunyi unggahan DJBC di media sosial, dikutip pada Jumat (6/2/2026).
Apabila ingin mengakses fitur monitoring blokir, pengguna jasa bisa login portal CEISA 4.0. Kemudian, pilih menu Single Core System dan pilih submenu Dokumen Pabean.
Pada toolbar akan muncul tombol "Monitoring", lalu klik tombol tersebut. Setelahnya, akan muncul dropdown, dan pilih "Blokir".
Pengguna jasa akan diarahkan ke halaman Daftar Blokir. Di sini terdapat 3 tab (Hardcopy, Preno, dan Bayar Berkala). Jika terdapat dokumen sebelumnya yang menyebabkan blokir, maka akan muncul pada daftar blokir sesuai dengan kategori tab-nya.
Sementara apabila tidak ada dokumen yang muncul pada daftar blokir, tetapi pada saat kirim dokumen masih terdapat respons "reject blokir", maka bisa lakukan sinkronisasi dengan cara klik Sync Blokir Hardcopy/Sync Blokir Preno yang ada di masing-masing tab pada Daftar Blokir.
Sebagai informasi, DJBC menerapkan CEISA untuk memberikan pelayanan kepabeanan yang lebih mudah dan modern. Saat ini, CEISA telah memasuki generasi keempat (4.0) untuk menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi. (dik)
