EDUKASI PAJAK

Baca di Sini! Naskah PP 50/2022 Berbahasa Inggris

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Januari 2023 | 10.00 WIB
Baca di Sini! Naskah PP 50/2022 Berbahasa Inggris

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC menyediakan naskah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dalam bahasa Inggris.

Anda bisa membaca PP 50/2022 dalam bahasa Inggris dengan mengakses kanal Peraturan Pajak Pusat di Perpajakan DDTC. Anda juga bisa mengakses langsung pada tautan berikut ini PP 50/2022 atau Government of The Republic Indonesia Regulation Number 50 of 2022.

Dokumen peraturan pajak yang disediakan Perpajakan DDTC memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi File Lampiran dan dokumen peraturan yang bisa Anda unduh dalam bentuk PDF.

Kedua, fitur 7 Status Keberlakuan sehingga Anda dapat langsung tahu apakah suatu peraturan masih berlaku/tidak berlaku/penyempurnaan/dan lain-lain.

Ketiga, fitur Peraturan Terkait untuk mengetahui peraturan sebelumnya, terbaru, dan peraturan yang relevan dengan peraturan yang Anda baca.

Keempat, bagikan dokumen dan jadikan dokumen sebagai dokumen favorit Anda untuk dibaca kemudian hari. Kelima, fitur Highlight untuk memberi coretan di dokumen secara digital.

Selain PP 50/2022, Perpajakan DDTC juga menghadirkan beberapa peraturan turunan populer lainnya dalam bahasa Inggris yang terus diperbarui secara berkala. Berikut peraturan berbahasa Inggris yang dimaksud.

  1. PP 49/2022 atau Government Of The Republic Of Indonesia Regulation Number 49 of 2022.
  2. PP 55/2022 atau Government of The Republic Of Indonesia Regulation Number 55 of 2022.

Tak hanya itu, Anda juga bisa mengajukan permintaan peraturan terjemahan bahasa Inggris dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/requestenglishPID.

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan, silakan menghubungi Perpajakan DDTC melalui WhatsApp: 0813-8080-4136, email [email protected], atau Instagram @perpajakan.ddtc. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.