BERITA TERKINI
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% diberikan atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri. PPN yang ditanggung pemerintah dikenakan atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
Insentif berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan pada periode 20 Oktober 2026–10 Januari 2027. Tiket harus dibeli sekaligus digunakan untuk penerbangan dalam rentang waktu tersebut.
PPN DTP tidak berlaku atas komponen biaya lain seperti ekstra bagasi dan pemilihan kursi. Dalam contoh tiket Jakarta–Surabaya, PPN sebesar Rp100.276 ditanggung pemerintah karena memenuhi ketentuan periode pembelian dan penerbangan. (rig)
