JAKARTA, DDTCNews - Peserta yang tidak lulus uji kompetensi perpajakan (UKP) bisa kembali mengikuti ujian tersebut pada kesempatan berikutnya.
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan menyatakan peserta yang belum lulus UKP tingkat A atau B dapat kembali mengikuti ujian pada tingkat yang sama atau tingkat lain ketika periode ujian dibuka.
"Apabila peserta belum lulus uji kompetensi, peserta pada prinsipnya dapat mengikuti kembali uji kompetensi," tulis DJSPSK melalui Kemenkeu Learning Center (KLC), dikutip pada Jumat (23/10/2026).
DJSPSK menjelaskan UKP bertujuan menilai kompetensi di bidang perpajakan dan menghasilkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) tingkat A, B, atau C.
Bagi peserta yang belum lulus dan ingin mengulang ujian, mereka harus menunggu jadwal penyelenggaraan ujian berikutnya. Jadwal resmi UKP akan diumumkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu.
"Namun demikian, mekanisme pendaftaran ulang, masa tunggu, dan ketentuan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan melalui BPPK selaku penyelenggara Uji Kompetensi," sebut DJSPSK.
Hingga saat ini, BPPK baru merilis jadwal pelaksanaan UKP untuk periode 1 sampai dengan periode 8. UKP tersebut akan digelar pada 26-29 Oktober 2026.
Sementara itu, BPPK belum menerbitkan jadwal resmi untuk UKP periode 9 dan seterusnya. Meski demikian, pemerintah berencana menyelenggarakan UKP hingga akhir Desember 2026.
Perlu diingat, peserta hanya dapat mendaftar satu ujian dalam satu waktu. Dengan demikian, peserta baru bisa mendaftarkan diri untuk periode ujian berikutnya setelah ujian sebelumnya dinyatakan selesai atau status kelulusannya telah diterbitkan.
Sebagai tambahan informasi, kelulusan UKP merupakan langkah awal bagi peserta yang ingin menjadi konsultan pajak. Sebab, peserta masih harus lulus ujian profesi konsultan pajak dan mengajukan izin konsultan pajak. (rig)
