
LOUIS Brandeis selaku Hakim Agung AS pada periode 1916-1939 menegaskan pentingnya keterbukaan dalam menjamin keadilan. Dalam lingkup perpajakan, kepastian hukum dan asas keadilan dapat menjadi fondasi untuk memperkuat kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas fiskal.
Selama ini, hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak masih diwarnai asimetri informasi dan kekhawatiran atas tindakan pemeriksaan yang subjektif. Hal ini pun membuat prinsip pajak sebagai kesepakatan bersama menjadi melemah.
Untuk itu, reformasi perpajakan di Indonesia perlu terus diarahkan pada penguatan kepastian hukum yang berkeadilan. Salah satu mekanisme yang berperan dalam hal tersebut ialah pemeriksaan berbasis risiko (risk-based audit) yang transparan dan akuntabel.
Kebutuhan akan kepastian hukum bukan tanpa alasan. Penanganan sengketa perpajakan menunjukkan jumlah perkara di Pengadilan Pajak masih relatif tinggi. Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak (2025), terdapat 12.238 berkas sengketa yang masuk sepanjang 2025.
Mayoritas sengketa tersebut melibatkan DJP sebagai terbanding atau tergugat. Di sisi lain, dalam sejumlah tahun, porsi putusan yang mengabulkan seluruh atau sebagian permohonan wajib pajak juga cukup besar.
Kondisi tersebut menunjukkan setidaknya 2 persoalan. Pertama, tingginya biaya kepatuhan (cost of compliance) karena wajib pajak harus mengalokasikan waktu dan sumber daya finansial untuk melalui proses sengketa yang dapat berlangsung cukup panjang.
Kedua, kondisi tersebut menunjukkan perlunya terus memperkuat kualitas pemeriksaan, pembuktian, serta konsistensi interpretasi dalam penegakan hukum pajak.
Ketidakpastian perpajakan juga dapat memengaruhi keputusan bisnis. Berbagai studi menunjukkan tax uncertainty dapat berdampak terhadap biaya, struktur usaha, maupun keputusan investasi perusahaan, khususnya di negara berkembang (Ferguson et al., 2025).
Pemeriksaan pajak idealnya dilakukan berdasarkan tingkat risiko kepatuhan, bukan dengan asumsi bahwa seluruh wajib pajak memiliki risiko yang sama. Dalam konteks ini, DJP telah mengembangkan Compliance Risk Management (CRM) sebagai bagian dari pendekatan berbasis risiko dalam pengawasan dan pemeriksaan.
Pasal 13 dan Pasal 29 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan dasar bagi DJP untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak.
Tantangannya kemudian adalah memastikan penerapan pendekatan berbasis risiko tersebut tetap terukur, konsisten, dan dapat dipahami secara memadai oleh wajib pajak.
Komparasi dapat dilihat dari praktik Australian Taxation Office (ATO) melalui pendekatan Justified Trust. Dalam pendekatan ini, ATO menggunakan bukti objektif untuk memperoleh tingkat keyakinan bahwa wajib pajak telah melaporkan dan membayar pajaknya dengan benar.
Wajib pajak dengan tingkat assurance yang tinggi dapat memperoleh pendekatan pengawasan yang lebih proporsional dan tidak selalu membutuhkan intensitas pemeriksaan yang sama dengan wajib pajak berisiko lebih tinggi.
Jika DJP terus memperkuat transparansi parameter CRM serta memberikan umpan balik mengenai faktor risiko utama yang dapat dipahami wajib pajak maka wajib pajak yang patuh dapat memperoleh kepastian yang lebih besar.
Di sisi lain, wajib pajak dengan risiko tinggi tentu tetap dapat ditindaklanjuti secara proporsional berdasarkan data dan bukti yang relevan.
Untuk memperkuat penegakan pajak yang adil dan transparan tanpa mengganggu iklim usaha, terdapat 3 kebijakan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, pembakuan dan transparansi indikator risiko audit.
DJP perlu terus memperjelas indikator CRM yang dapat diakses atau setidaknya dipahami logika dasarnya oleh wajib pajak. Transparansi tidak berarti seluruh algoritma atau parameter risiko harus dibuka, tetapi wajib pajak perlu memperoleh gambaran mengenai faktor utama yang memengaruhi profil risikonya.
Ketika wajib pajak memahami penyebab meningkatnya profil risiko, misalnya karena margin laba yang berbeda secara signifikan dari karakteristik industrinya, wajib pajak berkesempatan melakukan penelaahan dan pembetulan secara mandiri sebelum tindakan pemeriksaan dilakukan.
Kedua, penguatan mekanisme penyelesaian perbedaan sebelum SKP terbit. Sebelum koreksi pemeriksaan ditetapkan menjadi Surat Ketetapan Pajak (SKP), dapat dipertimbangkan mekanisme penelaahan yang secara fungsional terpisah dari tim pemeriksa.
Mekanisme semacam ini dapat menjadi ruang untuk menilai kembali perbedaan interpretasi, fakta, atau pembuktian antara pemeriksa dan wajib pajak sebelum berkembang menjadi sengketa formal.
Dalam berbagai yurisdiksi, mekanisme alternative dispute resolution (ADR) juga digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mencegah sengketa berlanjut ke proses litigasi.
Ketiga, perluasan akses terhadap mekanisme kepastian ex ante. Indonesia dapat memperluas penggunaan advance ruling atau mekanisme serupa untuk memberikan kepastian atas perlakuan pajak terhadap transaksi tertentu sebelum sengketa timbul.
Penegakan hukum pajak tidak semestinya hanya dipandang sebagai instrumen untuk mengejar penerimaan jangka pendek. Penerimaan yang berkelanjutan juga bergantung pada kepercayaan bahwa hukum diterapkan secara objektif, konsisten, dan proporsional.
Sebagaimana kesepakatan bersama pada umumnya, hubungan antara negara dan wajib pajak akan makin kuat apabila kedua pihak memiliki pemahaman yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan dasar penegakan hukum yang berlaku. (rig)
