PP 55/2022

Aturan Teknis Belum Lengkap, Pemotongan Pajak Natura Berlaku Besok

Muhamad Wildan
Sabtu, 31 Desember 2022 | 13.30 WIB
Aturan Teknis Belum Lengkap, Pemotongan Pajak Natura Berlaku Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja mulai memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas imbalan berupa natura dan kenikmatan mulai besok, 1 Januari 2023.

Pemotongan pajak atas imbalan berupa natura dan kenikmatan wajib dilakukan oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Kewajiban melakukan pemotongan PPh ... bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 73 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Dengan adanya ketentuan ini, pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung nilai natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan dan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan nontunai tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat beberapa aspek dari ketentuan natura dan kenikmatan yang belum selesai diatur oleh pemerintah, utamanya mengenai natura yang dikecualikan dari objek pajak dan tata cara penilaian natura.

Pada PP 55/2022, telah diatur bahwa makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, dan natura  dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes adalah natura dan kenikmatan yang tidak kena PPh.

Kementerian Keuangan masih perlu memerinci bahan makanan dan bahan minuman untuk pegawai serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas yang dikecualikan dari objek PPh. Perincian akan dituangkan dalam PMK.

Selanjutnya, mekanisme penilaian natura dan kenikmatan juga masih perlu diperinci dalam PMK. Pada PP 55/2022, hanya disebutkan bahwa natura dinilai berdasarkan nilai pasar.

Natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan atau jasa.

Adapun nilai dari kenikmatan adalah sebesar biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan dari pemberi kepada penerima.

Fasilitas dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa. Kenikmatan dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan pihak pemberi untuk menyediakan fasilitas. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.