KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Dana Kelurahan Mulai 2023, Jatahnya Rp200 Juta Setiap Kelurahan

Muhamad Wildan
Jumat, 30 Desember 2022 | 16.09 WIB
Ada Dana Kelurahan Mulai 2023, Jatahnya Rp200 Juta Setiap Kelurahan

Petugas PPSU menyelesaikan renovasi pagar di kawasan RW 03 Kelurahan Kampung Bali, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang dana kelurahan, yakni PMK 211/2022 dan PMK 212/2022.

Merujuk pada PMK 211/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 139/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus, dana kelurahan adalah bagian dari DAU ditentukan penggunaannya.

"Penyaluran DAU pendanaan kelurahan ... dilaksanakan secara bertahap," bunyi penggalan Pasal 39B PMK 139/2019 s.t.d.t.d PMK 211/2022, dikutip Jumat (30/12/2022).

Dana kelurahan tahap I disalurkan paling cepat pada Februari sebesar 50% dari pagu dana kelurahan yang dianggarkan pada APBD. Dana kelurahan tahap II disalurkan paling cepat pada April dan paling lambat pada Oktober sebesar 50% dari pagu yang telah dianggarkan pada APBD.

Dana kelurahan tahap I dicairkan bila pemda telah menyampaikan laporan rencana anggaran penggunaan dana kelurahan kepada dirjen perimbangan keuangan. Dana kelurahan tahap II dicairkan bila realisasi dana kelurahan tahap I sudah mencapai 75% dan telah dilaporkan kepada dirjen perimbangan keuangan.

Dokumen persyaratan penyaluran dana kelurahan harus sudah diterima oleh dirjen perimbangan keuangan paling lambat pada 17 September. Bila ketentuan ini tidak dipenuhi, dana kelurahan tidak disalurkan.

Dalam PMK 212/2022, Kementerian Keuangan memerinci dana kelurahan yang diterima oleh setiap daerah pada 2023. Merujuk pada Pasal 6 ayat (4), setiap daerah mendapatkan dana kelurahan senilai Rp200 juta dikalikan dengan jumlah kelurahan.

"Jumlah kelurahan ... berdasarkan data jumlah Kelurahan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU tahun 2023," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 212/2022.

Adapun pembagian dana kelurahan dapat dilakukan secara merata pada setiap kelurahan atau berdasarkan alokasi dasar, kebutuhan, dan kinerja kelurahan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.