ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Pengajuan Sertifikat Elektronik Bagi Non-PKP Tidak Bisa Online

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 17 Desember 2022 | 12.00 WIB
Ingat! Pengajuan Sertifikat Elektronik Bagi Non-PKP Tidak Bisa Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengajuan sertifikat elektronik (sertel) pada dasarnya dapat dilakukan, baik secara tertulis maupun elektronik.

Kendati demikian, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan permintaan sertifikat elektronik bagi yang bukan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat dilakukan secara online. Sesuai PER-04/2020, bagi non-PKP pengajuannya hanya bisa dilakukan secara tertulis.

“Syarat dan tata cara permintaan sertifikat elektronik dapat Kakak lihat di PER-04/PJ/2020 mulai dari Pasal 40, di mana bagi non-PKP ... hanya bisa dilakukan secara tertulis,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Pengajuan secara tertulis berarti wajib pajak harus melakukan permintaan sertifikat elektronik dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdaftar.

Setidaknya terdapat 7 tahapan prosedur pengajuan sertifikat elektronik yang harus dilalui wajib pajak jika mengajukan secara tertulis. Pertama, wajib pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan.

Kedua, petugas pendaftaran akan meneliti Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan dokumen persyaratan. Ketiga, petugas pendaftaran akan melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak.

Keempat, petugas pendaftaran memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan dalam hal petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak. 

Kelima, petugas khusus melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Untuk diketahui, passphrase adalah password sertifikat elektronik PKP.

Keenam, petugas khusus melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertifikat elektronik. Ketujuh, petugas khusus menyerahkan sertifikat elektronik kepada wajib pajak dan mengirimkan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik melalui email. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.