Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mendukung pelaku UMKM.
Zulkifli mengatakan Kemendag memiliki peran untuk memberikan kemudahan UMKM dalam memasarkan produknya. Sejalan dengan omzet yang meningkat, dia berharap pajak yang dibayarkan UMKM juga makin besar.
"[Kemendag] melakukan segala usaha, segala daya, agar para pelaku sektor usaha di Tanah Air tambah maju, tambah untung banyak, tambah kaya, agar nanti bayar pajak," katanya dalam Kick Off Hari Belanja Online Nasional 2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).
Zulkifli mengatakan Kemendag juga memiliki berbagai program untuk meningkatkan perdagangan pelaku UMKM. Misalnya, melalui kegiatan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang diadakan setiap 12 Desember.
Pemerintah menyelenggarakan Harbolnas melalui kolaborasi dengan pelaku industri digital. Tujuannya, meningkatkan konsumsi domestik, khususnya pada produk lokal. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai penjualan saat Harbolnas terus meningkat.
Pada 2021, nilai penjualan selama Harbolnas mencapai Rp18,1 triliun atau tumbuh 56% dari tahun sebelumnya yang senilai Rp5,6 triliun. Khusus untuk konsumsi produk lokal, nilai penjualannya senilai Rp8,5 triliun atau tumbuh 40%.
Zulkifli menargetkan nilai transaksi pada Harbolnas 2022 dapat mencapai Rp27 triliun atau tumbuh 50% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Dia pun mengajak para UMKM memanfaatkan momentum Harbolnas untuk memasarkan produk andalannya.
Menurutnya, UMKM memiliki peranan penting dalam menggerakkan perekonomian nasional, bahkan saat pandemi Covid-19. Dia pun memastikan pemerintah akan terus memberikan dukungan agar UMKM terus berkembang.
"Seluruh stakeholders yang ada, baik pusat maupun daerah, akan membantu total kepada Saudara agar usahanya tambah maju, tambah berkembang, sehingga untungnya banyak dan bayar pajaknya bertambah," ujarnya.
Melalui PP 23/2018, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada UMKM berupa pengenaan PPh final sebesar 0,5% terhadap peredaran bruto atau omzet. Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memuat ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. (sap)