PMK 175/2022

Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Baru Soal Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Desember 2022 | 18.37 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Baru Soal Konsultan Pajak

PMK 175/2022. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai konsultan pajak.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.01/2022. Beleid yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 2 Desember 2022, ini menjadi perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

“Untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK itu.

Salah satu perubahan ketentuan yang dimuat dalam PMK terbaru adalah maksud dari izin praktik dan surat keterangan terdaftar. Izin praktik yang dimaksud adalah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam ketentuan sebelumnya, izin praktik adalah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Dalam aturan sebelumnya, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan direktur jenderal pajak bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Sejalan dengan perubahan tersebut, salah satu persyaratan orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak juga diubah. Syaratnya adalah menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Perubahan tersebut juga berdampak pada Pasal 3, 5, 6, dan 7 yang berkaitan dengan izin praktik. Salah satu perubahannya pada Pasal 3 ayat (2), yakni untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Terbitnya 175/2022 menambahkan pasal baru, yakni Pasal 7A PMK 111/2014. Sesuai dengan Pasal 7A ayat (1), proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik dilakukan secara elektronik.

Jika proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik tidak dapat dilakukan secara elektronik, proses dilakukan secara manual.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak sesungguhnya resmi berpindah dari DJP ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sejak 9 September 2022. Simak ‘Pembinaan Konsultan Pajak Berpindah, DJP dan PPPK Gelar Serah Terima’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.