Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas DJBC.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan ada beberapa ciri penipuan mengatasnamakan petugas yang patut diwaspadai masyarakat. Menurutnya, masyarakat juga tidak perlu takut melapor jika menemukan modus penipuan tersebut.
"Lewat media sosial, DJBC akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban. Tidak perlu takut dan abaikan segala ancaman dari pelaku," katanya, dikutip pada Rabu (30/11/2022).
Hatta menuturkan pelaku penipuan umumnya menggunakan modus online shop, lelang palsu, serta pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa dan diplomatik. Dia pun meminta masyarakat berhati-hati dengan mengenali ciri-ciri penipuan.
Dia menjelaskan ada beberapa ciri penipuan mengatasnamakan DJBC yang patut diwaspadai masyarakat seperti harga barang/jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online. Untuk modus lelang, calon korban biasanya ditawarkan barang lelang murah dari situs selain lelang.go.id.
Setelah transaksi terjadi, biasanya pelaku akan berkelit dan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan DJBC. Selain itu, calon korban juga biasanya diancam soal hukuman denda atau kurungan oleh penipu yang mengaku petugas DJBC dan diperintahkan segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
"Jika mengalami salah satu atau beberapa ciri tersebut, kami imbau masyarakat untuk jangan langsung percaya," ujar Hatta.
Dia menegaskan petugas DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk menagih bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.
DJBC pun tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.
Sebelum mentransfer uang, masyarakat diingatkan memastikan kebenaran pengiriman barang melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. Apabila mendapat informasi barang kirimannya ditahan DJBC, masyarakat juga dapat meminta surat bukti penindakan dari kantor DJBC terkait.
Jika telah menjadi korban penipuan dan melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, masyarakat diimbau untuk melapor kepada kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta dapat melaporkan ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku. (rig)