Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus memperhatikan perkembangan isu terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa sektor industri dalam beberapa waktu terakhir.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah bisa saja memberikan insentif kepada sektor tersebut apabila memang diperlukan.
"Apabila terlihat sektor-sektor tertentu menjadi sangat perlu, tentu pemerintah akan melakukan pendalaman yang lebih dalam dan melihat insentif-insentif yang diperlukan," katanya, Kamis (24/11/2022).
Suahasil menyebut aspek ketenagakerjaan akan terus diperhatikan Kementerian Keuangan, khususnya melalui data pemotongan PPh Pasal 21. Menurutnya, data PPh Pasal 21 dapat menjadi indikator untuk mengukur serapan tenaga kerja dan pembayaran gaji secara mendetail.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan dari PPh Pasal 21 mampu tumbuh 21% hingga Oktober 2022 dan berkontribusi sebesar 9,9% terhadap total realisasi penerimaan pajak.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan setoran pajak PPh Pasal 21 yang tumbuh sesungguhnya mengindikasikan perusahaan atau wajib pajak badan masih mempekerjakan tenaga kerjanya.
"Ini menjadi sangat kikuk kalau dibandingkan dengan berita PHK. Kalau melihat PPh Pasal 21 yang meningkat 21% itu berarti ada karyawan yang bekerja, mendapatkan pendapatan, dan perusahaannya membayar PPh Pasal 21," ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, isu PHK sektor industri perlu disikapi secara hati-hati agar dapat direspons dengan menggunakan kebijakan yang tepat.
Kemenaker sebelumnya mengungkapkan kementerian banyak menerima laporan mengenai PHK pada sejumlah sektor industri. PHK terjadi di industri padat karya berorientasi ekspor seperti garmen, tekstil dan alas kaki. (rig)