Tampilan depan https://ereg.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut tidak ada penambahan fitur aplikasi setelah waktu henti (downtime) aplikasi layanan e-Registration terjadi pada akhir pekan lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan downtime dilakukan untuk pemeliharaan sistem secara rutin. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan layanan elektronik DJP dapat digunakan dengan baik oleh wajib pajak.
"Hal ini semata-mata untuk menjaga sistem dapat berjalan dengan baik dalam memberikan layanan pendaftaran kepada masyarakat," katanya, Senin (14/11/2022).
Neilmaldrin menuturkan downtime atas layanan e-registration telah dilakukan pada 11-13 November 2022. Pada periode tersebut, DJP sedang melakukan pemeliharaan rutin atas infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).
Downtime aplikasi layanan e-registration selama 3 hari juga telah diumumkan DJP melalui laman resmi dan media sosial. Dengan downtime tersebut, layanan e-registration tidak dapat bisa diakses untuk sementara waktu.
Aplikasi e-registration dapat diakses melalui laman ereg.pajak.go.id. Aplikasi tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Melalui e-registration, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu mendatangi kantor pajak. Kemudahan pendaftaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.
Selain mempermudah wajib pajak, aplikasi e-registration tersebut juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan wajib pajak karena telah terintegrasi berbasis teknologi. (rig)