BUKU DDTC

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Ekspatriat

Redaksi DDTCNews
Jumat, 31 Oktober 2025 | 11.53 WIB
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Ekspatriat

BERDASARKAN Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau subjek pajak luar negeri (SPLN). Penentuan status ini menjadi hal penting, terutama bagi ekspatriat yang bekerja di Indonesia dan memperoleh penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri.

Dalam buku DDTC Indonesia Tax Manual 2025 disebutkan bahwa perbedaan status tersebut berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Apabila seorang ekspatriat tidak jelas statusnya maka dapat menimbulkan potensi sengketa pajak.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mengenai perbedaan perlakuan pajak bagi ekspatriat dengan status SPDN maupun SPLN.

Pertama, bagi ekspatriat dengan status SPDN akan dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Dasar pengenaan pajaknya yaitu penghasilan neto.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh SPDN wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dengan menggunakan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Selanjutnya, ekspatriat tersebut wajib melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Kedua, ekspatriat yang berstatus SPLN hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Pajak penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan bruto dengan menggunakan tarif sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh.

Dalam hal berlaku persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), tarif yang digunakan adalah tarif proporsional sesuai ketentuan dalam P3B tersebut. Berbeda dengan SPDN, ekspatriat berstatus SPLN tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Apabila dalam tahun yang sama status ekspatriat berubah dari SPLN menjadi SPDN maka PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja dapat dikreditkan terhadap kewajiban PPh ekspatriat sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN).

Ketika ekspatriat telah berstatus SPDN dan penghasilannya melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), ekspatriat tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Selain itu, dalam buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua dijelaskan pula rezim pajak ekspatriat, khusunya tenaga kerja asing bertalenta. Adapun rezim ini hadir sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing nasional dan menarik tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu.

Melalui ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang kini telah diadopsi ke dalam UU PPh s.t.d.t.d UU No. 6/2023, WNA yang telah menjadi SPDN dan memiliki keahlian tertentu hanya dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Perlakuan khusus ini berlaku selama 4 tahun pajak sejak WNA tersebut menjadi SPDN.

Dengan demikian, rezim pemajakan ekspatriat di Indonesia kini menganut sistem teritorial bagi WNA dengan keahlian tertentu. Artinya, penghasilan dari luar negeri dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan di Indonesia.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah memanfaatkan instrumen pajak untuk menarik dan mempertahankan talenta global yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Dengan memahami ketentuan ini, ekspatriat dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar serta menghindari potensi sengketa pajak.

Sebagai referensi lebih lanjut, pembahasan lebih lengkap mengenai ketentuan pajak bagi ekspatriat dapat dibaca dalam buku DDTC Indonesia Tax Manual 2025 dan buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua yang diterbitkan oleh DDTC.

Buku DDTC Indonesia Tax Manual hadir dalam dua bahasa, Indonesia dan Inggris, agar pembaca global dapat memahami perkembangan terbaru ketentuan perpajakan Indonesia. Unduh versi Bahasa Indonesia secara gratis di sini, dan versi Bahasa Inggris di sini.

Sementara itu, buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua dapat menjadi referensi utama bagi Anda sebagai wajib pajak, akademisi pajak, atau praktisi pajak dalam memahami konsep serta penerapan pajak penghasilan secara komprehensif. Miliki sekarang buku PPh Edisi Kedua tersebut melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/.

Punya pertanyaan terkait buku tersebut atau ingin menanyakan koleksi buku pajak DDTC lainnya? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC: 0813-8080-4136 (Siska)




Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.