BUKU DDTC

Memahami Sekilas Konsep PPh Final

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Oktober 2025 | 19.30 WIB
Memahami Sekilas Konsep PPh Final
<p>Jadikan buku<strong><em> Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua </em></strong>sebagai landasan referensi Anda.</p>

PPh FINAL merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan-penghasilan tertentu dengan tarif dan dasar pengenaan yang telah ditetapkan secara khusus. Pajak ini dipotong ketika penghasilan diterima atau diperoleh. Uraian lengkap mengenai konsep dan penerapannya dijelaskan dalam buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua.

Berdasarkan penelusuran Government Finance Statistics Manual, terdapat 6 kategori umum mengenai pungutan pajak. Namun, terminologi PPh final tidak ditemukan dalam 6 kategori pungutan pajak tersebut. Artinya, PPh final tersebut bukan suatu jenis pajak tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PPh final?

Bila ditinjau dari definisi secara an sich, PPh final kerap dikaitkan dengan mekanisme withholding tax yang bersifat final atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri (SPLN). Dari studi literatur, terdapat dua lembaga resmi yang memberikan definisi mengenai pajak final, yaitu OECD dan IBFD.

Menurut OECD dalam Glossary of Tax Terms, pajak final dipahami sebagai kondisi penentuan hak pemajakan berdasarkan perjanjian pajak. PPh yang dipotong oleh negara sumber dapat dibatasi pada tarif yang lebih rendah daripada tarif yang akan dikenakan dalam keadaan lain. Adapun tarif yang lebih rendah tersebut, kemudian menjadi pajak final di negara sumber.

Sementara menurut IBFD Tax Glossary, pajak final umumnya diterapkan pada penghasilan tertentu, seperti dividen, bunga, atau royalti, yang dipotong melalui withholding tax. Pengenaan pajak ini bersifat final, sehingga wajib pajak tidak perlu melakukan pelaporan tambahan atas penghasilan tersebut.

Mengutip buku yang diterbitkan oleh DDTC tersebut, implementasi PPh final sangat berkaitan erat dengan beberapa konsep utama dalam teori perpajakan.

Pertama, schedular taxation. Sistem ini memisahkan pengenaan pajak berdasarkan jenis atau sumber penghasilan. Dengan sistem ini, penghasilan tertentu akan dikenakan tarif pajak yang berbeda dan dihitung secara terpisah dari penghasilan lainnya.

Melalui pendekatan ini, kewajiban PPh yang telah dikenai PPh final dianggap selesai setelah dilakukan pembayaran.

Kedua, ring fencing, yaitu batas yang jelas antara rezim pajak umum dan rezim pajak khusus. Tujuannya adalah mencegah potensi penyalahgunaan sistem, seperti penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah perbedaan mekanisme pemajakan antarrezim.

Dalam konteks PPh final, penghasilan yang telah dikenai PPh final tidak boleh digabungkan dalam perhitungan pajak dalam mekanisme umum.

Ketiga, presumptive tax, pendekatan ini menyederhanakan pengenaan pajak, khususnya sektor yang sulit dipajaki (hard to tax), seperti UMKM. Dengan presumptive tax, basis pengenaan pajak tidak dinilai secara terperinci dengan metode perhitungan akuntansi yang kaku. Namun, pengenaan PPh menggunakan indikator tertentu seperti omzet atau ukuran usaha.

Keempat, withholding tax, yaitu mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Mekanisme ini menjadi cara yang efektif untuk mengamankan penerimaan negara.

Di sejumlah negara termasuk Indonesia, sistem withholding tax kerap digunakan berdampingan dengan skema PPh final.

Pembahasan konsep PPh final hingga teori pajak yang melandasinya diulas komprehensif dalam Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua karya Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, Khisi Armaya Dhora, Atika Ritmelina M., Dawud A. Q. Lubis, dan Abiyoga S. Wiyanto.

Buku ini menjadi referensi lengkap bagi mahasiswa, akademisi pajak, dan praktisi pajak yang ingin memahami konsep pajak penghasilan, kebijakan pajak penghasilan, hingga penerapan pajak penghasilan di Indonesia.

Jadikan buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua sebagai landasan referensi Anda. Dapatkan bukunya sekarang melalui tautan https://store.perpajakan.ddtc.co.id/. Gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia.

Punya pertanyaan terkait buku ini? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC: 0813-8080-4136 (Siska).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.