SEWINDU DDTCNEWS
PMK 65/2022

Penghitungan PPN Kendaraan Bermotor Bekas Pakai Besaran Tertentu

Redaksi DDTCNews
Jumat, 4 November 2022 | 12.30 WIB
Penghitungan PPN Kendaraan Bermotor Bekas Pakai Besaran Tertentu

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Harga beberapa jenis mobil bekas diekspektasikan akan mengalami penurunan akibat relaksasi PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews – Tim penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya memberikan edukasi perpajakan mengenai penghitungan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti mengatakan penghitungan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas menggunakan besaran tertentu, yaitu sebesar 1,1% dikali nilai harga jual kendaraan bekas.

“Besaran tertentu [kendaraan bermotor bekas] ini akan naik lagi paling lambat Januari 2025 menjadi 1,2% menyesuaikan dengan tarif umum PPN,” katanya dalam Instagram Live @pajakmadyasby, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK 79/2010 yang mengatur perhitungan PPN terutang berdasarkan pada perhitungan pajak keluaran dikurangi dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan

Pada PMK 79/2010, tarif efektif yang berlaku untuk kendaraan bermotor bekas sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Sementara itu, dalam PMK 65/2022, tarif efektif yang berlaku adalah sebesar 1,1% dari DPP.

Menurut Indahjati terbitnya PMK 65/2022 merupakan wujud semangat pemerintah untuk melakukan penyederhanaan aturan serta mempermudah pelaksanaan layanan administrasi pajak. Simak ‘Soal Pajak Kendaraan Bermotor Bekas, Ini Keterangan Resmi DJP

“Pemajakan atas penyerahan mobil bekas kami tegaskan bukan jenis pajak baru. Sebelumnya juga sudah diatur dalam PMK lama kemudian karena adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka dilakukan penyesuaian,” tuturnya.

PMK 65/2022 juga menegaskan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bekas yang PPN-nya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.