Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemutakhiran basis data alamat wajib pajak. Salah satunya, KPP Pratama Jakarta Palmerah yang melibatkan pihak kelurahan untuk memvalidasi data kependudukan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Â
Dikutip dari siaran pers, pemutakhiran dan pemadanan data kependudukan dengan data wajib pajak dilakukan selaras dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sejak Juli 2022.Â
"Pemutakhiran basis data dilakukan untuk membangun administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Tidak akan maksimal kalau kami bergerak sendiri, jadi kami berharap bisa bekerja sama dengan kelurahan untuk memvalidasi data wajib pajak di lingkungan Kota Bambu Selatan," kata Kepala Seksi Pengawasan III Sarbini Pohan, dilansir pajak.go.id, Selasa (25/10/2022).Â
Integrasi NIK dan NPWP diawali dengan kebijakan pemerintah untuk mencantumkan NIK dan/atau NPWP dalam setiap pelayanan publik. Hal ini diatur dalam Perpres 83/2021. Beleid tersebut mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta mendorong kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan.
Pada Pasal 8 Perpres 83/2021, Ditjen Dukcapil dan DJP diperintahkan untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan, DJP wajib memberikan identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil.
Selanjutnya, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. Imbal baliknya, Ditjen Dukcapil akan memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan kepada DJP. (sap)