Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi lapangan usaha (KLU) sejalan dengan Perdirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022.
Dengan berlakunya PER-12/PJ/2022, DJP atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan perubahan KLU secara jabatan terhadap KLU para wajib pajak yang sudah terdaftar.
"Perubahan KLU ... juga dilakukan dalam hal terdapat perubahan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI)," bunyi Pasal 7 ayat (2) PER-12/PJ/2022, dikutip Senin (19/9/2022).
Bila terdapat KLU-KLU tertentu yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan PER-12/PJ/2022, DJP atau pejabat yang ditunjuk akan menentukan KLU secara jabatan atau menentukan KLU berdasarkan permohonan wajib pajak yang bersangkutan.
PER-12/PJ/2022 telah ditetapkan pada 9 September 2022 dan berlaku sejak tanggal penetapan. Ketentuan KLU sebelumnya yakni Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 s.t.d.d KEP-321/PJ/2012 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk diketahui, PER-12/PJ/2022 diterbitkan guna menyeragamkan KLU dengan perkembangan perekonomian terkini dan menyelaraskan KLU dengan KBLI.
Sejalan dengan argumen tersebut, KBLI bagi wajib pajak tertentu dipersamakan dengan KLU. "KLU ... bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan KBLI," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan pejabat, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pensiunan PNS/TNI/Polri, pegawai perwakilan negara asing atau organisasi internasional, orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya, dan orang pribadi yang tidak memiliki pekerjaan, KLU yang digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran PER-12/PJ/2022.
Perlu diketahui, KBLI adalah klasifikasi baku kegiatan usaha yang ada di Indonesia. Lembaga yang menentukan dan menerbitkan KBLI adalah Badan Pusat Statistik (BPS). (sap)