Warga berkunjung ke kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (17/8/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan ini diambil kendati tren kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir mencatatkan penurunan.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri 43/2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.
"Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," ujar Safrizal selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam keterangan resminya, Selasa (6/9/2022).
Safrizal membeberkan sejumlah penyesuaian yang diatur dalam beleid terbaru kali ini. Misalnya, Inmendagri 43/2022 memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun pintu masuk tersebut di antaranya Bandara Seokarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, serta Bandara Internasional Yogyakarta di DIY.
Pintu masuk lainnya, yakni Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Riau, Bandara Kertajati di Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Kepulauan Bangka Belitung, dan Bandara Sentani di Papua.
Di lain sisi, Safrizal menegaskan, pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat. Pemerintah daerah, kata dia, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan [booster] yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30%. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” pungkas Safrizal. (sap)