Ilustrasi. Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 mencatat ada 2.369 aduan mengenai pembayaran THR.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan Posko Satgas THR telah resmi ditutup pada 28 April 2023. Kemenaker pun akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti aduan pembayaran THR 2023.
"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan," katanya, dikutip pada Selasa (2/5/2023).
Anwar mengatakan aduan yang diterima Posko Satgas THR terdiri atas 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan.
Dia menjelaskan dari jumlah perusahaan yang diadukan, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta yakni 421 perusahaan. Kemudian, di Provinsi Jawa Barat terdapat aduan mengenai THR pada 304 perusahaan.
Di sisi lain, Posko Satgas THR Provinsi Sulawesi Barat justru tidak menerima pengaduan sama sekali.
Anwar menegaskan Kemenaker akan menindaklanjuti berbagai aduan mengenai THR yang masuk. Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dijatuhi sanksi.
"Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja, di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan serta 2 aduan telah masuk rekomendasi," ujarnya.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatur pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Sementara soal pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR, telah diatur dalam PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016. Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Sementara pada perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (sap)