Sejumlah penumpang duduk di dalam KA Argo Semeru di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/6/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merelaksasi protokol kesehatan pada moda transportasi seiring dengan masa transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi.
Kemenhub menerbitkan 4 surat edaran (SE) yakni SE 14/2023 yang mengatur tentang protokol kesehatan pada moda transportasi darat, SE 15/2023 mengenai protokol kesehatan di moda transportasi laut, SE 16/2023 tentang protokol di moda transportasi udara, dan SE 17/2023 tentang protokol di kereta api.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2023 tentang protokol kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).
Keempat SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas serta pengelola sarana dan prasarana transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian sebagai pedoman penerapan protokol kesehatan.
Secara umum, keempat SE tersebut menganjurkan penumpang untuk tetap divaksinasi sampai dengan booster kedua. Hal ini berlaku terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker bila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Selanjutnya, penumpang dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer serta menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mencegah penularan Covid-19. Penumpang juga dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk memantau kesehatan pribadi. (sap)