Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa seluruh layanan dan pelaksanaan tugas pada institusi tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak dapat terlibat dalam mewujudkan DJP sebagai institusi bersih dari korupsi serta menjadi birokrasi bersih melayani.
"Segera laporkan jika menemui pegawai DJP yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas atau apa pun dari wajib pajak melalui kanal Whistleblowing System DJP," katanya dalam email blast, dikutip pada Jumat (19/8/2022).
Neilmaldrin menjelaskan DJP telah menerapkan whistleblowing system sejak 2012 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2011. Sistem itu digunakan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang baik.
Dengan whistleblowing system, DJP dapat melakukan pencegahan dan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin dilakukan di lingkungan DJP.
Dalam email blast tersebut, dijelaskan wajib pajak melakukan pengaduan langsung melalui helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur. Pelaporan juga bisa melalui telepon pada nomor (021) 52970777.
Saluran lain yang tersedia untuk menyampaikan aduan antara lain email [email protected], serta mengirimkan surat tertulis kepada Dirjen Pajak dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur.
"Terima kasih kepada Bapak/Ibu/Saudara/i yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar," bunyi email dari DJP tersebut. (rig)