Tampilan pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak bisa mengakses 3 aplikasi perpajakan selama 3 jam pada Selasa (9/8/2022) sore ini.
Dikutip dari pengumuman resmi Ditjen Pajak (DJP), aplikasi pajak.go.id, aplikasi e-Billing, dan aplikasi e-Filing tidak bisa diakses pada rentang pukul 17.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB, alias sore-malam ini.
"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK (teknologi, informasi, dan komunikasi) DJP," tulis otoritas dalam pengumumannya.
DJP pun menyampaikan permintaan maafnya kepada wajib pajak atas kendala ini. Masyarakat pengguna layanan DJP juga diminta mengantisipasi tidak bisa diaksesnya 3 aplikasi tersebut pada rentang waktu yang ditetapkan.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP.
Seperti diketahui, pajak.go.id adalah situs utama Ditjen Pajak yang menyediakan beragam layanan perpajakan bagi wajib pajak. Sejumlah kanal yang tersedia di dalamnya adalah aplikasi untuk mengambil nomor antrean kunjungan ke KPP, aplikasi saluran pengaduan, kurs pajak, e-faktur, hingga tax refund.
Melalui pajak.go.id, wajib pajak juga bisa mengunduh sejumlah aplikasi perpajakan seperti e-faktur versi 3.2, e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) versi 2.1.1.0, patch e-SPT Tahunan PPh orang pribadi, sampai aplikasi e-faktur desktop versi 3.0.
Sementara itu, e-Billing adalah sistem elektronik DJP yang berfungsi menerbitkan dan mengelola kode billing. Ini merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.
Lewat e-Filing, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya. Baik e-Billing dan e-Filing bisa diakses lewat pajak.go.id. (sap)