KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Bea Meterai Dokumen T&C di e-Commerce, Asosiasi Sarankan Ini

Muhamad Wildan
Kamis, 16 Juni 2022 | 14.30 WIB
Soal Bea Meterai Dokumen T&C di e-Commerce, Asosiasi Sarankan Ini

Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan saat memberikan paparan dalam  diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) memandang pengenaan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) di e-commerce berpotensi menambah hambatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan digital.

Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan pengenaan bea meterai atas dokumen T&C ini akan bertentangan dengan visi pemerintah yang ingin mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor ekonomi digital.

"Dampak jangka panjangnya bisa memengaruhi proses digitalisasi UMKM," katanya dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).

Budi menuturkan tarif bea meterai senilai Rp10.000 per dokumen memang terkesan murah. Namun, pengguna e-commerce bakal banyak menemui T&C yang perlu disetujui sehingga secara kumulatif bea meterai yang ditanggung bisa menjadi sangat besar.

"Di sini kami melihat dengan adanya 1 tambahan untuk T&C, yaitu pengenaan bea meterai, ini bisa membuat seseorang menjadi lebih berat lagi," tuturnya.

Untuk itu, idEA mengusulkan 4 opsi kebijakan yang dapat diambil pemerintah. Pertama, pemerintah dapat mengecualikan dokumen T&C dari objek bea meterai.

Kedua, pemerintah dapat menetapkan tarif bea meterai yang lebih rendah atas dokumen T&C. Ketiga, pemerintah dapat menunda saat terutangnya bea meterai. Menurut asosiasi, T&C sebaiknya hanya dikenakan saat dokumen tersebut dijadikan alat bukti persidangan.

Keempat, bea meterai T&C sebaiknya hanya dikenakan atas T&C yang berkaitan dengan dokumen dengan nilai uang senilai lebih dari Rp5 juta.

"Kami memandang ada ruang di sini sehingga dokumen T&C secara general untuk tidak masuk dalam ruang lingkup objek bea meterai," ujar Budi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.