KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Belum Siap, DJP Pastikan T&C e-Commerce Tidak Kena Bea Meterai

Muhamad Wildan
Kamis, 16 Juni 2022 | 12.45 WIB
Sistem Belum Siap, DJP Pastikan T&C e-Commerce Tidak Kena Bea Meterai

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dengan paparannya.Ā 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah masih belum mengenakan bea meterai atas dokumenĀ terms and conditionĀ (T&C) padaĀ e-commerce.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan sistem elektronik untuk pelunasan bea meterai dan peneraan meterai elektronik atas dokumen berupa T&C masih dipersiapkan oleh Perum Peruri.

"Ini tidak serta merta, ini sedang kita uji coba. Oleh sebab itu, kami tidak akan mungkin menerapkan ini sampai nanti sistemnyaĀ settle," ujar Bonarsius dalam diskusi publik bertajukĀ Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform DigitalĀ yang diselenggarakan oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Kamis (16/6/2022).

Saat ini, infrastruktur pemeteraian dan pelunasan bea meterai secara elektronik telah diberlakukan pada sektor keuangan dan perbankan.

Meski demikian, sistem pemeteraian elektronik yang sudah berlaku di sektor keuangan tidak bisa diterapkan atas T&C e-commerce karena adanya perbedaan bentuk dokumen. "Oleh karena itu, DJP masih dalam konteks mempersiapkan. Kita akan melihat secara menyeluruh," ujar Bonarsius.

Ketika sistem pemeteraian elektronik sudah siap, bea meterai akan dikenakan atas T&C yang merupakanĀ click-wrap agreement.Ā Bea meterai tidak akan dikenakan atasĀ browse-wrap agreement.

Perlu diketahui,Ā click-wrap agreementĀ adalah dokumen perjanjian yang memerlukan tindakan afirmatif atau persetujuan dari penggunaĀ platformĀ dengan menekan tombolĀ I Agree,Ā I Accept, dan sejenisnya.

T&C berupaĀ click-wrap agreementĀ memenuhi persyaratan perjanjian antara 2Ā pihak pada KUH Perdata sehingga dokumen elektronik tersebut seharusnya terutang bea meterai.

AdapunĀ browse-wrap agreementĀ adalah T&C yang tak memerlukan tindakan afirmatif dari penggunaĀ platform. Dengan demikian, dokumen ini tak memenuhi persyaratan perjanjian pada KUH Perdata.

Bonarsius mengatakan mayoritas T&C padaĀ e-commerceĀ adalahĀ browse-wrap agreement.Ā Dengan demikian, hanya sedikit penggunaĀ platformĀ yang nantinya akan terbebani oleh bea meterai atas T&C.

"Yang paling banyak ituĀ browse-wrap agreement.Ā KalauĀ click-wrap agreementĀ itu dalam konteks konvensional seperti perjanjian antara tenant dan pemilik mal, antara pembeli danĀ merchantĀ ketika pembelian memerlukan perjanjian," ujar Bonarsius. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.