Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (tengah) menunjukan barang bukti bio solar yang diamankan di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang melakukan kajian terhadap pengenaan cukai atas detergen, bahan bakar minyak (BBM), dan ban karet.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kajian dilakukan dalam konteks pengendalian konsumsi.
"Yang sedang kita kaji adalah beberapa dalam konteks ke depan pengendalian konsumsi seperti ban karet, BBM, dan detergen," ujar Febrio dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (13/6/2022).
Selain melakukan kajian atas penetapan detergen, BBM, dan ban karet sebagai barang kena cukai (BKC), Febrio mengatakan pemerintah saat ini sedang bersiap untuk menetapkan plastik dan minuman berpemanis sebagai BKC.
Adapun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kajian mengenai penetapan ban karet, BBM, dan detergen sebagai BKC masih dikaji oleh BKF dan belum akan dikenakan cukai dalam waktu dekat. "Belum, itu masih dikaji," ujar Askolani ketika ditemui di Gedung DPR.
Untuk diketahui, pada tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp203,92 triliun atau tumbuh 4,3% bila dibandingkan dengan tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun.
Per April 2022, realisasi penerimaan cukai sudah mencapai Rp78,56 triliun atau 39% dari target. Penerimaan cukai bersumber dari cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, dan cukai atas minuman mengandung etil alkohol.
Pada APBN 2022 tercatat pemerintah sesungguhnya telah menetapkan target cukai produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman berpemanis senilai Rp1,5 triliun. Walau demikian, penetapan kedua barang tersebut sebagai BKC masih belum terealisasi hingga saat ini.
Bila diterapkan, pemerintah telah mengusulkan tarif cukai plastik senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Adapun tarif cukai atas minuman berpemanis yang diusulkan pemerintah cenderung bervariasi mulai dari Rp1.500 hingga Rp2.500. (sap)