Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sebelum periodenya berakhir pada 30 Juni 2022.
Dengan sisa waktu hanya sekitar 1 bulan, sejumlah jurus pun dilakukan DJP untuk mendorong kepesertaan PPS. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kantor pusat DJP bersama unit vertikalnya akan menggencarkan sosialisasi PPS kepada wajib pajak. Di sisi lain, pengiriman surat atau email imbauan berbasis data kepada wajib pajak juga dioptimalkan.
"Kami pun terus menyampaikan imbauan surat yang kami kirimkan berdasarkan data dan informasi yang selama ini kami kumpulkan," katanya, Senin (23/5/2022).
Suryo mengatakan sosialisasi mengenai PPS dilakukan oleh semua unit vertikal DJP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini, wajib pajak pemilik harta yang belum dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan akan terus didorong agar segera mengikuti PPS.
Dia menjelaskan DJP telah mendapatkan berbagai data dan informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong wajib pajak mengikuti PPS. Data dan informasi tersebut misalnya mengenai rekening keuangan dan aset yang dimiliki wajib pajak.
"Beranjak dari situlah kami terus berkomunikasi di seluruh lini yang kami miliki di kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia dengan wajib pajak," ujarnya.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Hingga pagi ini, tercatat 48.002 wajib pajak telah mengikuti PPS. Angka itu mengalami kenaikan 0,1% dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya yang sebanyak 47.962 wajib pajak. (sap)