Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi jenis informasi yang harus dilaporkan pemungut PPN atas produk digital yang diperdagangkan melalui sistem elektronik pada setiap kuartalnya kepada Ditjen Pajak.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022, pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus mencantumkan jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan perincian transaksi PPN yang dipungut.
"Perincian transaksi…paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah PPN yang dipungut, jumlah pembayaran, dan nama dan NPWP pembeli barang dan/atau penerima jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP," bunyi Pasal 9 ayat (4), Selasa (12/4/2022).
Laporan kuartal dari pemungut PPN PMSE tersebut harus disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) dalam bentuk elektronik dan dilaporkan melalui aplikasi yang telah disediakan ataupun ditentukan oleh DJP.
Bila aplikasi yang dimaksud belum dapat memuat perincian transaksi, laporan yang disampaikan cukup memuat jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor.
Untuk diketahui, PMK 60/2022 merupakan ketentuan mengenai PPN PMSE yang menggantikan PMK sebelumnya yakni PMK 48/2020. PMK 60/2022 berlaku sejak 1 April 2022 dan mencabut PMK 48/2020.
"PMK 48/2020…belum dapat menampung perkembangan pengaturan penyesuaian tarif PPN sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan PMK 60/2022.
Dengan berlakunya ketentuan PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan juga PMK 60/2022, tarif PPN PMSE yang dipungut atas konsumen produk digital meningkat dari 10% menjadi 11%. (rig)