PMK 61/2022

Rilis Keterangan Resmi, Ditjen Pajak: PPN Atas KMS Bukan Pajak Baru

Muhamad Wildan
Senin, 11 April 2022 | 19.27 WIB
Rilis Keterangan Resmi, Ditjen Pajak: PPN Atas KMS Bukan Pajak Baru

Informasi mengenai PPN KMS yang diunggah DJP melalui media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan tentang PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) pada PMK 61/2022 bukan pungutan pajak baru. Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan PPN ini sudah ada sejak 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PMK terbaru ini menjadikan KMS sebagai objek PPN yang dikenai PPN dengan besaran tertentu atau PPN final.

"KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum, serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A UU PPN," ujar Neilmaldrin, Senin (11/4/2022).

Dengan pembaruan peraturan melalui PMK 61/2022, diharapkan kewajiban perpajakan atas KMS dapat lebih mudah dilaksanakan dengan sistem administrasi yang lebih sederhana.

Sebagaimana diatur pada PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun sendiri baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya sendiri.

Tak hanya dilakukan sendiri, pembangunan oleh pihak lain juga bisa dianggap sebagai KMS dan terutang PPN KMS bila orang pribadi atau badan tidak dikenai PPN oleh pihak lain yang melakukan pembangunan.

Agar tidak wajib membayar PPN KMS, orang pribadi atau badan bisa memberikan data dan informasi mengenai identitas dan alamat lengkap pihak lain yang membangun bangunan kepada DJP.

Adapun tarif PPN KMS meningkat dari 2% sebelum UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi sebesar 2,2%. Kenaikan ini proporsional dengan kenaikan tarif PPN secara umum dari 10% menjadi 11%.

PNS KMS dikenakan atas pembangunan dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi dan hanya dikenakan atas biaya pembangunan. Biaya perolehan tanah tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak PPN KMS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.