News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ALBANIA

Negara Ini Usul PPN Naik Jadi 21%, Khusus Bahan Pangan Turun ke 6%

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 | 08.30 WIB
Negara Ini Usul PPN Naik Jadi 21%, Khusus Bahan Pangan Turun ke 6%
<p>Ilustrasi.</p>

TIRANE, DDTCNews - Pemerintah Albania mengusulkan kenaikan tarif standar PPN dari 20% menjadi 21% untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara.

Usulan kebijakan ini masuk dalam RUU PPN yang diserahkan kepada parlemen, dan ditargetkan berlaku mulai 2027. Namun, pemerintah secara bersamaan juga mengusulkan penurunan tarif PPN atas bahan pangan pokok dari 20% menjadi 6%.

"Penurunan tarif PPN untuk bahan pangan pokok bertujuan meringankan beban pajak atas konsumsi sekaligus meningkatkan keterjangkauan harga pangan bagi rumah tangga," bunyi pernyataan pemerintah, dikutip pada Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan RUU yang diusulkan pemerintah, bahan pangan yang akan dikenakan tarif PPN 6% antara lain roti dan tepung, susu dan yoghurt alami, telur, beras, pasta, minyak goreng, daging, produk ikan dasar, buah dan sayuran segar, kacang-kacangan, gula, serta makanan bayi.

Daftar perincian produk yang berhak memperoleh tarif lebih rendah tersebut nantinya ditetapkan melalui keputusan dewan menteri Albania.

Di sisi lain, pemerintah juga mengusulkan kenaikan tarif PPN untuk sektor pariwisata dari 6% menjadi 10%. Tarif khusus sebesar 6% tersebut telah berlaku sejak 2017.

Laporan penjelasan yang menyertai RUU PPN menyebutkan pemerintah berencana mengompensasi dampak penurunan tarif PPN bahan pangan melalui tambahan penerimaan dari kenaikan tarif di sektor lainnya.

Kenaikan tarif standar PPN menjadi 21% diproyeksikan mampu menambah penerimaan negara senilai ALL10,6 miliar atau seitar Rp2,36 triliun per tahun. Kemudian, kenaikan tarif PPN sektor pariwisata menjadi 10% diproyeksikan menghasilkan tambahan penerimaan sebesar ALL614 juta atau Rp137,19 miliar.

Di sisi lain, penurunan tarif PPN bahan pangan pokok menjadi 6% diperkirakan mengurangi potensi penerimaan negara sebesar ALL12,8 miliar atau Rp2,86 triliun.

Dilansir albaniandailynews.com, RUU PPN tersebut menjadi bagian dari paket kebijakan fiskal Albania 2027. Pemerintah mengusulkan perubahan tarif dengan tetap memberikan perlakuan lebih ringan terhadap sejumlah kebutuhan pokok. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.