PER-03/PJ/2022

Catat, e-Faktur Di-upload dan Disetujui DJP Paling Lambat Tanggal 15

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 April 2022 | 18.58 WIB
Catat, e-Faktur Di-upload dan Disetujui DJP Paling Lambat Tanggal 15

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PER-03/PJ/2022, Ditjen Pajak (DJP) juga mengatur ketentuan batas akhir pengunggahan e-faktur.

Adapun sesuai dengan Pasal 12 ayat (2), e-faktur merupakan sebutan untuk faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak ini dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.

E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1), dikutip pada Rabu (6/4/2022).

Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenai ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur ini tercantum dalam Lampiran huruf A angka 3 beleid ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Di dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.

“Faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (9) peraturan yang mulai berlaku pada 1 April 2022. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hoetagaloeng
baru saja
menurut say itu tanggal approve DJP nya, mas Andri.
user-comment-photo-profile
Andri
baru saja
Maaf mau bertanya, maksudnya maksimal tgl 15 dr tgl pembuatan FP ini penjelasannya seperti apa yaaa ? Karena di efaktur itu ada 3 tgl yakni tgl FP, tgl Rekam, dan tgl upload. Terimakasih