UU 6/2026

Wah! Beli Hunian Mewah di PFII Bebas PPnBM dan PPh Pasal 22

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 05 November 2026 | 08.30 WIB
Wah! Beli Hunian Mewah di PFII Bebas PPnBM dan PPh Pasal 22
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Undang-Undang (UU) 6/2026, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Fasilitas yang diberikan berupa pengecualian pengenaan PPnBM. Pengecualian itu diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, berkedudukan atau bertempat tinggal di PFII.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pajak penjualan atas barang mewah...diatur dalam peraturan menteri," bunyi Pasal 59 ayat (2) UU 6/2026, dikutip pada Kamis (5/11/2026).

Selain itu, pembeli hunian atau rumah tinggal yang tergolong sangat mewah di PFII juga dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU 6/2026.

Sebagai informasi, pengenaan PPnBM atas hunian mewah diatur dalam PMK 15/2023. Berdasarkan lampiran beleid tersebut, PPnBM dikenakan di antaranya atas rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual senilai Rp30 miliar atau lebih.

Selain PPnBM, ada pula hunian tergolong sangat mewah yang dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuan pengenaannya diatur dalam PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019. Merujuk beleid tersebut, pembeli barang yang tergolong sangat mewah dikenakan PPh Pasal 22.

Terkait dengan hunian, setidaknya ada 2 kelompok hunian yang pembeliannya terkena PPh Pasal 22. Pertama, rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Kedua, apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2. Dengan demikian, pembelian hunian yang termasuk kategori mewah dan sangat mewah di PFII tidak dikenakan PPnBM dan PPh Pasal 22. Simak Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.