BERITA TERKINI
Fasilitas perpajakan di PFII dapat diberikan kepada pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan tertentu, hakim ad hoc WNA, subjek pajak luar negeri yang berinvestasi, serta LP PFII dan LPJK PFII.
Jenis fasilitasnya mencakup PPh, PPN dan/atau PPnBM, serta kepabeanan. Untuk kegiatan sektor inti PFII, fasilitas PPh dapat diberikan hingga 50 tahun.
Sementara itu, sektor penunjang, sektor lainnya, LP PFII, dan LPJK PFII juga mendapat fasilitas PPh dengan jangka waktu lebih singkat. Fasilitas hanya berlaku atas penghasilan yang berasal dari PFII dan pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu. (rig)
