ASTANA, DDTCNews - Pemerintah Kazakhstan memberikan penghapusan sejumlah denda administratif di bidang pajak melalui program amnesti administratif pada 2026. Selain pajak, fasilitas serupa juga berlaku untuk denda administratif kepabeanan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari UU tentang Amnesti Sehubungan dengan Pengesahan Konstitusi Baru Republik Kazakhstan yang ditandatangani Presiden Kassym-Jomart Tokayev pada 1 Juli 2026. Kepala Departemen Hukum Komite Penerimaan Negara (State Revenue Committee/SRC) Dias Akhmetov menjelaskan penghapusan juga berlaku bagi denda yang telah dibayar sebagian.
"Seluruh surat keputusan sanksi administratif yang diterbitkan sebelum undang-undang berlaku termasuk dalam amnesti. Jika denda telah dibayar sebagian, sisa yang belum dibayar juga akan dihapus," katanya, dikutip pada Kamis (5/11/2026).
UU Amnesti tersebut mulai berlaku pada 2 Juli 2026. Kebijakan penghapusan denda berlaku bagi warga negara Kazakhstan, pengusaha perorangan, serta individu yang menjalankan praktik profesi tertentu.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Kazakhstan berupaya mengurangi beban kewajiban administratif dan mendorong penyelesaian tunggakan pajak oleh wajib pajak.
Penghapusan denda mencakup sejumlah pelanggaran administratif yang ditangani otoritas penerimaan negara. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kewajiban pendaftaran perpajakan, penggunaan rezim pajak khusus, keterlambatan penyampaian SPT, serta sebagian besar pelanggaran administratif di bidang kepabeanan.
Perlu diperhatikan, amnesti administratif tersebut tidak menghapus pokok pajak yang masih terutang. Kebijakan ini secara khusus menyasar denda administratif yang diterbitkan oleh otoritas penerimaan negara dan memenuhi persyaratan dalam undang-undang.
Meski demikian, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi seluruh wajib pajak. Penghapusan hanya diberikan kepada warga negara Kazakhstan, pengusaha perorangan, serta individu yang menjalankan praktik profesi tertentu, seperti notaris, pengacara, konsultan hukum, dan juru sita swasta.
Sebaliknya, badan hukum, pejabat, dan warga negara asing tidak termasuk dalam kelompok penerima fasilitas. Denda yang dijatuhkan melalui putusan pengadilan juga tidak mendapatkan penghapusan.
Selain itu, pemerintah mengecualikan sejumlah pelanggaran perpajakan yang dinilai serius dari amnesti. Pengecualian tersebut meliputi penyembunyian objek pajak, penghindaran pembayaran pajak yang telah ditetapkan, dan pengurangan nilai kewajiban pajak.
Pelanggaran terkait peredaran produk minyak bumi tertentu juga tidak termasuk dalam cakupan amnesti.
Pemerintah Kazakhstan menetapkan mekanisme penghapusan secara otomatis. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tidak perlu mengajukan permohonan kepada otoritas penerimaan negara untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Proses penagihan paksa dan pelaksanaan putusan administratif atas denda yang memenuhi kriteria juga akan dihentikan. Otoritas penerimaan negara diberikan waktu 6 bulan untuk menghentikan pelaksanaan keputusan administratif terkait dan menyelesaikan prosedur penghapusan denda.
Ketentuan ini dimaksudkan agar wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memperoleh fasilitas tanpa harus melalui prosedur administratif tambahan.
Dilansir en.tengrinews.kz, pemerintah Kazakhstan sebelumnya juga telah menjalankan kebijakan terpisah bertajuk Clean Slate bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menghapus bunga dan denda apabila pelaku usaha melunasi seluruh pokok tunggakan pajak yang tercatat per 1 Januari 2026.
Sebagai informasi, Indonesia juga memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026.
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi diberikan untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh (sampai tahun pajak 2025) dan SPT Masa (sampai masa pajak September 2026) yang berstatus kurang bayar.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Selain itu, insentif juga diberikan atas sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP PBB, maupun surat tagihan pajak (STP).
Sanksi terkait hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan PMK 196/2021 juga dapat memperoleh pengurangan sanksi.
Secara umum, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis sanksi serta waktu pemenuhan kewajiban pajaknya. Wajib pajak bahkan bisa memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan
Perincian jenis sanksi administratif dan besaran pengurangan yang diberikan tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028. (dik)
