JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan pemeliharaan coretax administration system sehingga akan terjadi waktu henti (downtime) pada akhir pekan ini.
Downtime dijadwalkan pada Sabtu (7/11/2026) pukul 17.00 WIB hingga Minggu (8/9/2026) pukul 18.00 WIB. Sepanjang periode downtime tersebut, aplikasi coretax tidak akan dapat diakses.
"Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya sistem Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id)," bunyi pengumuman DJP, dikutip pada Kamis (5/11/2026).
DJP melaksanakan pemeliharan coretax untuk peningkatan kapasitas sistem agar memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak. Selama masa pemeliharaan, wajib pajak tidak dapat mengakses seluruh layanan coretax untuk sementara waktu.
Wajib pajak yang berencana mengakses coretax dapat mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang sudah ditetapkan. Adapun ketika periode downtime berakhir, coretax akan dapat diakses kembali.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP.
Coretax adalah sistem baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 untuk menggantikan sistem sebelumnya yakni SIDJP. Coretax resmi digunakan sebagai sistem baru yang menggantikan SIDJP terhitung sejak awal 2025.
DJP memang sudah beberapa kali mengumumkan downtime pada aplikasi coretax. Downtime tersebut sudah terencana untuk memelihara sekaligus menstabilkan coretax agar makin optimal. (dik)
