SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah memberikan insentif berupa cashback sebesar Rp50.000 bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan cashback tersebut diberikan setiap hari kepada 5 wajib pajak yang membayar PKB di samsat induk selama periode 5 November–31 Desember 2026.
"Setiap hari jumlahnya 5 penerima, yaitu 3 untuk pembayaran pajak tahunan dan 2 untuk pembayaran pajak 5 tahunan. Namun, tentu saja pembagian kuota ini akan kita evaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program," katanya, dikutip pada Kamis (5/11/2026).
Program cashback ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, bukan instansi atau perusahaan, dengan kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah.
Penerima cashback ditentukan berdasarkan nomor urut antrean di samsat induk, asalkan wajib pajak memenuhi persyaratan administrasi.
"Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback," ujar Masrofi.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak, yakni KTP asli sesuai dengan identitas yang tercantum dalam STNK.
Masrofi menuturkan cashback tidak diberikan apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, identitas pada KTP dan STNK tidak sesuai, wajib pajak menggunakan identitas orang lain, atau transaksi gagal, dibatalkan, maupun terindikasi duplikasi.
"Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan cashback ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat setiap tahunnya. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Masrofi. (rig)
