Ilustrasi. Nelayan berjalan di dekat alat berat yang sedang melakukan penimbunan untuk pembangunan tambatan perahu di Pantai Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/2/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022 turut mengubah perincian jenis usaha jasa konstruksi yang dikenai pajak penghasilan (PPh) final.
Diatur pada Pasal 2 ayat (4) PP 9/2022, usaha jasa konstruksi dilakukan melalui kegiatan berupa layanan konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
"Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi," Pasal 1 nomor 2 PP 9/2022, dikutip Selasa (1/3/2022).
Layanan jasa konsultasi konstruksi mencakup pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaran konstruksi suatu bangunan.
Atas jasa konsultasi konstruksi, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 3,5% dan 6%. Tarif PPh final sebesar 3,5% berlaku bagi penyedia jasa yang bersertifikat, sedangkan tarif PPh final sebesar 6% dikenakan atas penyedia jasa tak bersertifikat.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi adalah kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Atas jasa pekerjaan konstruksi, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%, 2,65%, dan 4%. Tarif PPh final sebesar 1,75% berlaku atas penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja perorangan.
Atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah, besar, atau spesialis, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%. Bila penyedia jasa pekerjaan konstruksi tidak memiliki sertifikat, tarif PPh final yang berlaku sebesar 4%.
Terakhir, yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah gabungan dari pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi.
Bila pekerjaan konstruksi terintegrasi dilakukan oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%. Bila penyedia jasa tak memiliki sertifikat, tarif yang berlaku sebesar 4%.
Pada PP sebelumnya, jasa konstruksi terdiri dari jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. (sap)