Foto udara perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha sektor properti memandang pemberlakuan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah masih terhambat oleh persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerah.
Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Bidang Informasi dan Telekomunikasi Digital Properti Bambang Eka Jaya mengatakan hingga saat ini masih terdapat pemda yang belum memiliki peraturan daerah (perda) soal retribusi PBG.
"Perda retribusinya perlu dipercepat. Namun, karena perda melibatkan DPRD, butuh proses dan budget," ujar Bambang, dikutip Senin (14/2/2022).
Bambang mengatakan pihaknya berharap kendala PBG dapat diselesaikan agar serah terima rumah bisa dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan periode pemberian insentif.
"Kalau mungkin Kemendagri bisa membuat aturan peralihan, tentu akan sangat membantu," ujar Bambang.
Perlu diketahui, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022 yang terkait dengan PBG. Pada Pasal 8, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.
Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraaan harga jual rumah.
Adapun rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangungan tersebut. Akibat retribusi PBG belum diatur oleh pemda, maka PBG tak bisa diberikan.
"Setiap insentif pemerintah kami developer menyambut positif, walau tidak 100% seperti harapan kita. Dalam waktu 9 bulan mudah-mudahan kami bisa kejar serah terima bangunan sesuai target," ujar Bambang.
Untuk diketahui, insentif PPN DTP atas rumah baru kembali diberikan pada Januari hingga September 2022. Insentif diberikan atas penyerahan rumah yang sudah siap huni dan dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST). (sap)