KEBIJAKAN PAJAK

Terlalu Sering Ditanya Soal Pajak Kendaraan, Begini Jawaban DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Januari 2022 | 17.15 WIB
Terlalu Sering Ditanya Soal Pajak Kendaraan, Begini Jawaban DJP

Unggahan Ditjen Pajak di Twitter. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat masih sering terbalik dan tertukar soal pemahaman pajak pusat dan pajak daerah. Buktinya, tidak sedikit wajib pajak yang bertanya kepada pegawai Ditjen Pajak (DJP) terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Hal ini diungkapkan DJP melalui unggahan di Twitter, Kamis (27/1/2022) sore. Akun media sosial DJP mem-posting sebuah video yang berisi seorang laki-laki dengan wajah seolah kesal karena pertanyaan, "Pak, saya mau bayar pajak kendaraan". 

Latar musik yang diputar adalah 'Separuh Aku' milik band Noah. Menariknya, bagian lirik yang sengaja dipasang admin akun @DitjenPajakRI adalah, "Dan terjadi lagi, kisah lama yang terulang kembali." Hal ini menggambarkan kebingungan masyarakat terkait pajak pusat dan pajak daerah masih saja terjadi dan berulang.

Di bagian bawah unggahan pertama, DJP kemudian me-repost unggahan tahun 2021 lalu yang juga membahas soal pajak pusat dan pajak daerah. Topik ini tampaknya memang perlu diangkat DJP secara berkala untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perbedaan 2 jenis pajak berdasarkan kewenangan pengelolaannya ini. 

Lewat unggahan ini DJP memberi pemahaman sederhana. Pajak pusat dikelola oleh DJP dan unit vertikalnya, yakni KPP. Sementara pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi, kabupaten, dan kantor samsat. 

DDTC sendiri sempat membahas secara khusus mengenai pajak pusat dan pajak daerah ini, salah satunya melalui media komik di sini. Secara sederhana, dijelaskan bahwa pajak pusat dikelola oleh Ditjen Pajak, sementara pajak daerah dikelola oleh dinas pendapatan daerah provinsi atau kota. 

Jenis pajak yang dikelola pun berbeda. Pajak pusat terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea meterai.

Di sisi lain, pajak daerah terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB, pajak rokok, PBB-P2, pajak reklame, PBJT, hingga opsen PKB serta BBNKB. Total, ada 16 jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah provinsi dan kabupaten. 

Ketentuan soal pajak daerah ini, yang paling terkini, diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)

Dalam UU HKPD, 5 jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT dikenakan atas konsumsi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Merujuk pada Pasal 51 hingga Pasal 55 UU HKPD, objek PBJT dijabarkan secara lebih terperinci dibandingkan dengan perincian objek pajak yang ada di UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Integrasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi ke dalam PBJT bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah guna menghindari pemungutan berganda. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.