Ilustrasi. Pedagang memindahkan barang dagangan ke dalam kios baru Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa kios oleh pedagang eceran seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2021 telah dimanfaatkan sebanyak 893 pedagang.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif PPN DTP pada PMK 102/2021 tersebut mencapai sekitar Rp180 miliar. Adapun insentif PPN DTP ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap sektor ritel di tengah pandemi Covid-19.
"Insentif PMK 102/2021 untuk mengurangi beban sewa sektor ritel yang sangat terdampak oleh PPKM terealisasi Rp0,18 triliun," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Januari 2022, dikutip Selasa (18/1/2022).
Untuk diketahui, PMK 102/2021 diundangkan oleh pemerintah pada 30 Juli 2021. Insentif PPN DTP diberikan atas sewa ruangan atau bangunan untuk periode Agustus hingga Oktober 2021.
Sewa ruangan atau bangunan yang dimaksud pada PMK 102/2021, antara lain sewa toko yang berdiri sendiri, berada di mal, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, hingga pasar.
Hingga hari ini, belum ada PMK terbaru yang memperpanjang masa berlaku insentif PPN DTP atas sewa ruangan atau bangunan oleh pedagang eceran.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian kembali insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil dan rumah pada tahun ini.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPnBM DTP tersebut diberikan sepanjang Januari hingga September 2022. Namun, terdapat perubahan skema pemberian insentif dibandingkan dengan tahun lalu.
"Pak Presiden menyetujui diberikan juga PPnBM yang DTP, khusus untuk sektor otomotif," katanya. (rig)