Tampilan profil Ghozali Everyday di OpenSea.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali buka suara terkait pemajakan atas keuntungan yang diperoleh akun Ghozali Everyday dari penjualan produk non-fungible token (NFT) miliknya.
Melalui akun Twitter, @kring_pajak, DJP menjelaskan latar belakang mekanisme pajak terhadap kepemilikan aset kripto. Pernyataan DJP ini merespons pertanyaan warganet soal aturan pajak atas aset kripto, termasuk NFT. Netizen kebingungan mengenai landasan hukum yang berlaku.
"Tolong jelaskan UU yang mengatur tentang pajak kripto. Dan pajak kripto feedback-nya ke mana? Orang baru kaya 2 hari langsung dipajakin," unggah sebuah akun milik netizen.
Menjawab pertanyaan netizen, DJP menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan maksudnya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
"... dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP," tulis @kring_pajak menjawab unggahan netizen, dikutip Sabtu (15/1/2021).
Penjelasan mengenai pemajakan atas aset kripto pun masih berlanjut. Ada pula seorang warganet yang berasumsi pajak sudah dipungut oleh marketplace penyedia produk kripto atau NFT.
Menanggapi hal tersebut, DJP menegaskan sampai saat ini belum ada mekanisme pemotongan/pemungutan pajak berkaitan dengan transaksi di marketplace kripto. Dalam ketentuan PPh secara umum, imbuh DJP, yang menjadi objek pajak tidak hanya penghasilan terkait profesi kerja seseorang.
Diberitakan sebelumnya, aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency dan NFT perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi.
"Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain," ujar Neilmaldrin beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini pemerintah memang belum menerbitkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas cryptocurrency, termasuk NFT.
Karenanya, laba yang diterima wajib pajak orang pribadi atas kepemilikan aset kripto dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
Mengacu pada prinsip substance over form, selama substansi dari NFT sebagai tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak maka NFT pun tak luput dari pengenaan pajak. Hal ini sesuai dengan UU PPh untuk mengenakan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam nama dan bentuk apapun.
Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,5 miliar dari menjual NFT berupa potret swafoto yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace OpenSea dengan nama Ghozali Everyday. (sap)