PELAPORAN SPT TAHUNAN

Bitcoin Hingga NFT Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Kode Hartanya?

Muhamad Wildan
Senin, 10 Januari 2022 | 15.51 WIB
Bitcoin Hingga NFT Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Kode Hartanya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency alias uang kripto dan non fungible token (NFT) perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi.

"Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain," ujar Neilmaldrin, Senin (10/1/2022).

Sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) UU KUP beserta ayat penjelasnya, SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

SPT sesungguhnya adalah dokumen yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang terutang. Oleh karena itu, SPT harus diisi dengan benar sesuai dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya.

Informasi yang harus dicantumkan pada SPT antara lain pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak, penghasilan yang objek pajak maupun bukan objek pajak, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak.

Harta perlu dilaporkan karena aset-aset milik wajib pajak adalah representasi dari penghasilan wajib pajak. Informasi mengenai harta diperlukan oleh DJP sebagai pembanding atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

Bila harta tidak dilaporkan, DJP sewaktu-waktu bisa saja menemukan harta tersebut dan wajib pajak nantinya harus membuktikan dari mana harta tersebut berasal.

Selain harus dilaporkan pada bagian harta, wajib pajak juga perlu melaporkan laba yang diperoleh dari aktivitas transaksi cryptocurrency selama tahun pajak.

Mengingat pemerintah masih belum mengeluarkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas cryptocurrency, maka laba yang diterima wajib pajak orang pribadi dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.