UU BEA METERAI

Ingat! Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah Tidak Lagi Berlaku

Muhamad Wildan
Senin, 10 Januari 2022 | 15.00 WIB
Ingat! Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah Tidak Lagi Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat sudah tidak dapat menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dalam menunaikan kewajiban pembayaran bea meterai terhitung sejak tahun ini sebagaimana diatur dalam UU Bea Meterai.

Sebagaimana diatur pada Pasal 28 UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai, meterai tempel yang dicetak berdasarkan UU No. 13/1985 hanya dapat digunakan selama 1 tahun setelah UU No. 10/2020 berlaku. Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui PMK No. 4/2021.

"Meterai tempel yang dicetak berdasarkan PMK No. 65/2014 ... tetap berlaku dan dapat dipergunakan hingga tanggal 31 Desember 2021, dan tidak dapat dipertukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun," bunyi Pasal 29 huruf a PMK No. 4/2021, dikutip Senin (10/1/2022).

Dengan demikian, hanya ada tarif tunggal untuk meterai mulai 2022 yaitu meterai bernominal Rp10.000. Tahun lalu, wajib pajak masih dapat membayar bea meterai dengan merekatkan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 dengan nilai total minimal Rp9.000.

Untuk meterai bernominal Rp10.000, meterai yang tersedia tidak hanya meterai tempel, tetapi juga meterai elektronik serta meterai dalam bentuk lain.

Seperti diatur pada PP No. 86/2021, meterai cetak dan meterai elektronik dicetak atau dibuat oleh Perum Peruri. Sementara itu, PT Pos Indonesia mengemban tugas untuk mendistribusikan dan menjual meterai cetak. Adapun meterai elektronik didistribusikan Perum Peruri.

Untuk dapat membeli meterai elektronik dan membubuhkannya pada dokumen, masyarakat dapat melakukannya melalui lamam pos.e-meterai.co.id.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.