PER-24/PJ/2021

Bukti Pot/Put Unifikasi Berformat Standar, Minimal Ada 12 Poin Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Januari 2022 | 11.08 WIB
Bukti Pot/Put Unifikasi Berformat Standar, Minimal Ada 12 Poin Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Adapun bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 (formulir BPBS), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri (formulir BPNR).

“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi … berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) beleid yang berlaku mulai masa pajak Januari 2022 tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2), bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar paling sedikit 12 variabel. Pertama, nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Kedua, jenis pemotongan/pemungutan PPh.

Ketiga, identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau Tax Identification Number, serta nama. Keempat, masa pajak dan tahun pajak. Kelima, kode objek pajak.

Keenam, dasar pengenaan pajak. Ketujuh, tarif. Kedelapan, PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah. Kesembilan, dokumen yang menjadi dasar pemotongan pemungutan PPh. Kesepuluh, identitas pemotong/pemungut PPh, berupa NPWP dan nama pemotong/pemungut PPh serta nama penanda tangan.

Kesebelas, tanggal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ditandatangani. Kedua belas, kode verifikasi.

Adapun 1 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar hanya dapat digunakan untuk 1 pihak yang dipotong dan/atau dipungut, 1 kode objek pajak, serta 1 masa pajak.

Jika pada suatu masa pajak terdapat 2 atau lebih transaksi atas pihak dan dengan kode objek pajak yang sama, pemotong/pemungut PPh dapat membuat 1 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar atas transaksi tersebut.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar dibuat sesuai contoh format, kode pajak, dan tata cara pembuatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A, B, dan C PER-24/PJ/2021. Kode pajak dapat diubah dengan keputusan dirjen pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.