KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

Bahas Berbagai Isu di Pilar 1 OECD, DJP: Komite Khusus Bakal Dibentuk

Muhamad Wildan
Rabu, 29 Desember 2021 | 19.00 WIB
Bahas Berbagai Isu di Pilar 1 OECD, DJP: Komite Khusus Bakal Dibentuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inclusive Framework dikabarkan akan membentuk komite khusus guna membahas isu-isu terkait dengan kepastian pajak dalam model rules atau kerangka aturan Amount A Pilar 1: Unified Approach.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan komite yang akan dibentuk tersebut akan membahas berbagai isu dalam penerapan Amount A dan perbedaan pendapat antara perusahaan multinasional, yurisdiksi ultimate parent entity, dan yurisdiksi pasar.

"Isu-isu tersebut masih dalam pembahasan dan Indonesia mengusulkan mekanismenya itu diperjelas. Misal, siapa saja yang akan ditunjuk sebagai anggota komite dan tahapan pembahasan sengketa," katanya, Rabu (29/12/2021).

Dalam pembahasan tersebut, lanjut Mekar, Indonesia mendorong kepastian pajak sebagai klausul yang perlu dimasukkan ke dalam multilateral convention (MLC). Terlebih, negara-negara anggota Inclusive Framework juga tengah membahas masalah sourcing rules, tax base identification, dan beberapa aturan mendasar lainnya.

Sourcing rules dinilai memiliki peran penting untuk menjelaskan cara menentukan yurisdiksi sumber penghasilan. Ketentuan mengenai tax base identification juga diperlukan untuk menentukan dasar pengenaan pajak.

"Model rules sudah cukup baik untuk memperjelas aturan dasarnya," tutur Mekar.

Mengingat adanya potensi terjadinya dispute antarayurisdiksi dalam menentukan sumber dari suatu pendapatan, lanjut Mekar, aturan untuk mengakomodasi penyelesaian sengketa juga dimungkinkan untuk disiapkan di dalam model rules.

Untuk diketahui, yurisdiksi pasar seperti Indonesia akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional seiring dengan diterapkannya Pilar 1 OECD.

Sementara itu. OECD memperkirakan total residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar bakal mencapai lebih dari US$125 miliar.

Merujuk pada keterangan resmi OECD, MLC dari Amount A Pilar 1 ditargetkan selesai pada awal 2022. MLC diharapkan dapat ditandatangani oleh setiap yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada pertengahan 2022 dan diimplementasikan pada 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.