SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Sebut Kebutuhan Hakim Agung TUN Khusus Pajak Mendesak, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Desember 2021 | 17.13 WIB
KY Sebut Kebutuhan Hakim Agung TUN Khusus Pajak Mendesak, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Pengumuman dari Komisi Yudisial (KY) mengenai penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyatakan kebutuhan hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak sudah sangat mendesak.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan tambahan hakim agung TUN khusus pajak sudah sangat diperlukan dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, sebagian besar perkara pada kamar TUN merupakan sengketa pajak.

“Kebutuhan hakim agung kamar TUN khusus pajak sangat mendesak. Berdasarkan data pada Laporan Tahun 2020 Mahkamah Agung, lebih dari 86% (5.313 dari 6.165) perkara pada kamar TUN merupakan peninjauan kembali perkara pajak,” ujarnya, dikutip dari laman resmi KY, Senin (20/12/2021).

KY mengakui kesulitan mencari kandidat yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi calon hakim agung TUN khusus pajak. Menurut Nurdjanah, hal ini disebabkan adanya kelangkaan calon yang memiliki keahlian hukum pajak yang memiliki pendidikan hukum secara linear dari jenjang S1 sampai dengan S3.

“Putusan MK terkait kedudukan Pengadilan Pajak yang disetarakan dengan Pengadilan Tinggi, serta batas usia pensiun hakim pajak yang disamakan dengan batas usia pensiun hakim tinggi TUN tidak menjadikan persyaratan calon yang berasal dari hakim pajak menjadi sama dengan hakim tinggi dalam proses seleksi," jelas Nurdjanah.

Nurdjanah berharap seleksi calon hakim agung periode II pada akhir tahun ini mampu menjaring lebih banyak kandidat. Dia memastikan setiap kandidat memiliki kesempatan yang luas untuk mendaftarkan diri sebagai calon hakim agung.

Dia pun berharap proses seleksi dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Untuk mewujudkan hal tersebut, menurutnya, masukan masyarakat sangat dinanti. Kolaborasi antar-stakeholder juga perlu dilakukan secara berkesinambungan

“Tentunya dengan tetap memperhatikan independensi masing-masing institusi," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.