PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Perlu Belajar dari Tax Amnesty, 'DJP Jangan Beri Penjelasan Rumit'

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 Desember 2021 | 10.00 WIB
PPS Perlu Belajar dari Tax Amnesty, 'DJP Jangan Beri Penjelasan Rumit'

Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong Ditjen Pajak agar melakukan pembenahan pada kegiatan pelayanan kepada wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Seluruh unit vertikal DJP, ujar Sri, perlu belajar lagi dari kekurangan saat implementasi tax amnesty 2016 lalu. Menurutnya, pada saat itu tidak ada standar baku layanan 'tanya-jawab' apabila ada wajib pajak mengajukan pertanyaan seputar kebijakan pengampunan pajak.

"Kita sudah minta kepada seluruh teman-teman pajak, belajar dari waktu tahun 2016-2017 untuk tax amnesty, agar semua kantor pelayanan harus memiliki standar QnA-nya," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP dikutip pada Rabu (15/12/2021).

Menkeu menuturkan standardisasi menjadi penting agar tercipta keseragaman penerapan kebijakan pada setiap kantor pajak di seluruh Indonesia. Sehingga variasi jawaban kantor pajak atas pertanyaan yang sama seputar PPS dapat dihindari.

Selain itu, dia meminta setiap Kanwil DJP mempunyai mekanisme sosialisasi dan penjelasan kebijakan PPS yang sederhana. Sehingga kebijakan PPS yang berlaku selama 6 bulan dapat dengan mudah dipahami oleh wajib pajak.

"Kepada para kanwil jangan bikin penjelasan yang lebih ruwet dan rumit dari yang sudah saya jelaskan. Jadi jangan sampai nanti wajib pajaknyanya bilang 'kayaknya waktu denger ibu (Sri Mulyani) kayaknya ngerti semua, waktu sama kanwil jadi sulit'. Nah pesen saya begitu ya," terangnya.

Untuk diketahui, kebijakan PPS merupakan program pemerintah yang akan diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Ketentuan itu diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada PPS, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta bersihnya. PPS akan terbagi dalam 2 skema. Untuk skema 1 PPS, diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak 2016 yang tidak atau belum sepenuhnya melakukan deklarasi harta.

Sementara itu, skema 2 PPS diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam SPT tahun pajak 2020. Skema kebijakan 2 berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.