PMK 171/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis peraturan baru mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Peraturan itu adalah PMK 171/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya beleid ini adalah amanat UU Perbendaharaan Negara. Menteri keuangan berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara serta sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara.
“Untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diterapkan sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi yang didukung dengan sistem SAKTI,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 171/2021.
Sistem SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
SAKTI terdiri atas beberapa modul, yakni modul administrasi; modul penganggaran; modul komitmen; modul bendahara; modul pembayaran; modul persediaan; modul aset tetap; modul piutang; serta modul akuntansi dan pelaporan. Pelaksanaannya didukung pengelolaan monitoring data dan transaksi SAKTI.
SAKTI digunakan oleh menggunakan database terpusat, multi-user, dan/ atau multi-Satker. Hak akses SAKTI hanya diberikan kepada pengguna sesuai dengan kewenangannya. Terhadap pengiriman data antarmodul pada SAKTI dan/atau dari SAKTI ke Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dilakukan pengamanan secara elektronik.
Adapun penyelenggaraan pengamanan secara elektronik dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik berupa one-time password, biometric, maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pelaksanaan operasionalisasi SAKTI pada Satker.
Periodisasi transaksi yang digunakan pada SAKTI meliputi periode Januari sampai dengan Desember; periode 13; dan periode 14. Pencatatan periode transaksi dilakukan dengan mekanisme yang ditentukan.
Pertama, untuk periode Januari sampai dengan Desember digunakan untuk transaksi sampai dengan penyusunan laporan keuangan unaudited dengan tanggal buku sesuai dengan transaksi dimaksud. Kedua, periode 13 dan periode 14 digunakan untuk transaksi laporan keuangan audited dengan tanggal buku 31 Desember.
Tutup buku transaksi pada SAKTI merupakan proses tutup buku saat periode transaksi dinyatakan berakhir. Jika terdapat transaksi yang belum dicatat setelah dilakukan tutup buku, terhadap transaksi dimaksud dicatat pada periode berikutnya.
Adapun sistem SAKTI digunakan oleh bagian anggaran (BA) kementerian negara/lembaga; BA bendahara umum negara (BUN) yang mempunyai hak akses pengguna; BUN; dan unit lain yang diberikan hak akses pengguna. (kaw)