BANTUAN SOSIAL

Lebih 7 Juta Orang Terima Subsidi Gaji, Cek Status BSU Anda di Sini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 November 2021 | 12.11 WIB
Lebih 7 Juta Orang Terima Subsidi Gaji, Cek Status BSU Anda di Sini

Menaker Ida Fauziyah. (sumber: Humas Kemnaker)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengejar target penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada pekerja atau buruh sebelum tutup buku 2021. Per akhir November 2021, tercatat sejumlah 7.163.043 orang telah menerima BSU. 

Pemerintah juga kembali menambah jumlah penerima BSU melalui penerbitan PMK 21/2021. Perluasan penerima dilakukan karena masih ada sisa anggaran BSU.

"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari siaran pers, Kamis (25/11/2021).

Sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021. Data tersebut mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima.

Menaker Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan duplikasi data dengan penerima bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya.

Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Pekerja atau buruh bisa membuat akun pada tautan tersebut. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.

"Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.