KEBIJAKAN PAJAK

Hadapi 2022, Pelaku Usaha Butuh Dua Insentif Pajak Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 November 2021 | 14.23 WIB
Hadapi 2022, Pelaku Usaha Butuh Dua Insentif Pajak Ini

Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam acara Economic Outlook 2022, Selasa (23/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut beberapa insentif yang masih dibutuhkan pelaku usaha pada tahun depan, termasuk dalam bidang perpajakan.

Ketum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan terdapat 4 jenis insentif yang masih dibutuhkan pelaku usaha pada 2022. Keempat insentif tersebut adalah pada bidang pajak, keringanan beban biaya produksi, relaksasi kredit, dan bantuan modal.

Pada bidang pajak, relaksasi dan penundaan pembayaran pajak masih dibutuhkan. Salah satu yang dibutuhkan pelaku usaha adalah kompensasi kerugian yang berlaku untuk masa pajak selanjutnya atau carry forward dan masa pajak sebelumnya atau carry back.

"Bicara insentif pajak yang dibutuhkan dunia usaha itu mekanisme carry loss forward dan back harus ada disitu dan bagaimana penundaan pembayaran pajak yang mungkin harus dipikirkan," katanya dalam acara Economic Outlook 2022, Selasa (23/11/2021).

Arsjad berharap kedua skema insentif pajak tersebut bisa diberikan pemerintah untuk mendukung pemulihan kegiatan usaha pada tahun depan. Kemudian, pelaku usaha juga membutuhkan keringanan pada beban biaya produksi.

Pada aspek ini sektor manufaktur paling membutuhkan keringanan biaya tagihan listrik. Sebab, sektor usaha tersebut masih tumbuh positif pada masa pandemi Covid-19 dan berkontribusi 19,8% terhadap PDB nasional.

Selanjutnya, insentif yang dibutuhkan adalah masih berlakunya relaksasi pembayaran kredit. Menurut Arsjad, insentif tersebut dapat menjadi instrumen untuk menjaga likuiditas usaha melalui keringanan pembayaran bunga bank.

Lalu, lanjutnya, insentif bantuan modal juga masih dibutuhkan pada tahun depan. Insentif ini paling dibutuhkan oleh bisnis dengan skala usaha kecil hingga menengah.

"Bantuan permodalan usaha kecil dan menengah masih dibutuhkan mengingat permodalan untuk industri kecil terbatas dan berasal dari modal sendiri," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.